KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 12
(1) Surat pencalonan bagi Anggota DPR dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri. (2) Surat ... (2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Presiden dan tembusannya sebanyak 2 (dua) rangkap PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA disampaikan masing-masing : a. 1 (satu) rangkap untuk Tim Peneliti Tingkat Pusat; b. 1 (satu) rangkap untuk Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum.
