KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 14
(1) Surat pencalonan bagi Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri. (2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubenur dan tembusannya sebanyak 3 (tiga) rangkap disampaikan masing-masing : a. 1 (satu) ... a. 1 (satu) rangkap untuk Bupati/Walikota; b. 1 (satu) rangkap untuk Tim Peneliti Tingkat Daerah; c. 1 (satu) rangkap untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Tingkat II.
