UU
KELAUTAN
Pasal 4
(1) Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi pengaturan penyelenggaraan Kelautan Indonesia secara
terpadu dan berkelanjutan untuk mengembangkan kemakmuran negara.
(2) Penyelenggaraan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
wilayah Laut;
Pembangunan Kelautan;
Pengelolaan Kelautan;
pengembangan Kelautan;
pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut;
pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; dan
tata kelola dan kelembagaan.
7 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 4
Cukup jelas.
