UU
KELAUTAN
Pasal 33
Pemerintah bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang sudah tidak berfungsi.
Penjelasan Pasal 33
Cukup jelas.
Pemerintah bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang sudah tidak berfungsi.
Penjelasan Pasal 33
Cukup jelas.