UU
KELAUTAN
Pasal 38
(1) Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah membentuk pusat fasilitas Kelautan yang meliputi
fasilitas pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang dilengkapi dengan prasarana kapal latih dan kapal penelitian serta tenaga fungsional peneliti.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan pusat fasilitas Kelautan serta tugas, kewenangannya, dan
pembiayaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
25 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 38
Cukup jelas.
