UU
KELAUTAN
Pasal 39
(1) Pemerintah mengatur pelaksanaan penelitian ilmiah Kelautan dalam rangka kerja sama penelitian dengan
pihak asing.
(2) Hasil pelaksanaan kerja sama penelitian dengan pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 39
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Sistem Informasi dan Data Kelautan
