Pasal 40
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menghimpun, menyusun, mengelola, memelihara, dan
mengembangkan sistem informasi dan data Kelautan dari berbagai sumber bagi kepentingan Pembangunan Kelautan nasional berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem informasi dan data Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 3 (tiga) kategori:
hasil penelitian ilmiah Kelautan yang berupa data numerik beserta analisisnya;
hasil penelitian yang berupa data spasial beserta analisisnya; dan
pengelolaan Sumber Daya Kelautan, konservasi perairan, dan pengembangan teknologi Kelautan.
(3) Sistem informasi dan data Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan data terkait sistem
keamanan laut disimpan, dikelola, dimutakhirkan, dikoordinasikan, dan diintegrasikan oleh kementerian/lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sistem informasi dan data Kelautan hasil penelitian berupa data yang perlu dibuat peta sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disimpan, dikelola, dimutakhirkan, serta dikoordinasikan oleh lembaga penelitian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
26 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “data spasial” merupakan data yang berkaitan dengan lokasi keruangan yang umumnya berbentuk peta.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Kerja Sama Kelautan
