Pasal 41
(1) Kerja sama di bidang Kelautan dapat dilaksanakan pada tingkat nasional dan internasional dengan
mengutamakan kepentingan nasional bagi kemandirian bangsa.
(2) Kerja sama pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka
sinergi:
antarsektor;
antara pusat dan daerah;
antarpemerintah daerah; dan
antarpemangku kepentingan.
(3) Kerja sama bidang Kelautan pada tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara bilateral, regional, atau multilateral.
(4) Kerja sama pada tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.
(5) Pemerintah mendorong aktivitas eksplorasi, pemanfaatan, dan pengelolaan Sumber Daya Kelautan di laut
lepas sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional.
Penjelasan Pasal 41
Cukup jelas.
