RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
- Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang
meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa
teluk, selat, dan Laut.
- Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
- Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana
dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
- Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang
Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
2022, No.6 -3-
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
- Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut
yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor
kegiatan.
- Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai
ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem
yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
- Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya
disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan
kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang
pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan
nasional.
- Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya
disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal
tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah,
budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di
dasar Laut.
- Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
eksplorasi dan eksploitasi.
- Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki
potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat
dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
2022, No.6 -4-
- Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut
Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan keutuhan bangsa dan negara.
- Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap
kawasan/zona peruntukan.
- Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- Pergaraman adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan
wisata bawah Laut.
- Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa
industri galangan kapal, industri pengadaan dan
pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal,
dan/atau industri perawatan kapal.
- Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan
sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan
kapal, dan/atau perawatan kapal.
- Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah
yang berperan sebagai sentra pengambilan,
pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
2022, No.6 -5-
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Jawa meliputi:
- sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung Kait,
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat 3° 14’
Lintang Selatan-106° 5’ Bujur Timur, di
pantai timur dari Pulau Sumatera, ke arah timur ke Tanjung Nangka, Kabupaten
2022, No.6 -6-
Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung pada koordinat 3° 5’ Lintang Selatan-106° 30’ Bujur Timur di pantai
selatan dari Kabupaten Bangka Tengah,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- garis yang menghubungkan Tanjung Nangka,
Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 3° 5’ Lintang Selatan-106° 30’ Bujur Timur
ke arah timur laut sepanjang pantai timur
Pulau Bangka ke Tanjung Berikat,
Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat
2° 34’ Lintang Selatan-106° 51’ Bujur Timur di bagian paling timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat
2° 34’ Lintang Selatan-106° 51’ Bujur Timur ke arah timur ke Tanjung Binga, Kabupaten
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung pada koordinat 2° 36’ Lintang Selatan-107° 39’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Binga,
Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2° 36’
Lintang Selatan-107° 39’ Bujur Timur ke
arah timur sepanjang pantai barat dan
selatan Pulau Belitung ke Tanjung
Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2° 45’ Lintang Selatan-108° 17’
Bujur Timur di ujung pantai timur laut;
- garis yang menghubungkan Tanjung
Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2° 45’ Lintang Selatan-108° 17’
2022, No.6 -7-
Bujur Timur ke arah timur ke Tanjung
Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 2° 0’
Lintang Selatan-110° 18’ Bujur Timur di
bagian paling barat daya dari Pulau
Kalimantan;
- garis yang menghubungkan Tanjung
Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 2° 0’
Lintang Selatan-110° 18’ Bujur Timur ke
arah timur sepanjang pantai selatan Pulau
Kalimantan ke Tanjung Petang, Kabupaten
Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
pada koordinat 3° 37’ Lintang Selatan-115° 58’ Bujur Timur di ujung pantai tenggara;
- garis yang menghubungkan Tanjung Petang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 37’
Lintang Selatan-115° 58’ Bujur Timur ke arah timur ke Tanjung Kiwi, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada
koordinat 3° 39’ Lintang Selatan-115° 0’ Bujur Timur di bagian barat dari Pulau Laut,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan; dan
- garis yang menghubungkan Tanjung Kiwi,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan pada koordinat 3° 39’ Lintang
Selatan-115° 0’ Bujur Timur ke arah selatan
sepanjang pantai barat Pulau Laut,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ke Tanjung Layar, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 4° 5’ Lintang Selatan-116° 5’ Bujur
Timur pada bagian paling selatan dari
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
2022, No.6 -8-
- sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung Layar, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan pada koordinat 4° 5’ Lintang Selatan-
116° 5’ Bujur Timur ke arah tenggara ke
bagian paling barat dari Pulau Tanakeke,
Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi
Selatan pada koordinat 5° 32’ Lintang Selatan-119° 16’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian paling
barat Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
5° 32’ Lintang Selatan-119° 16’ Bujur Timur
ke arah tenggara ke Tanjung Laikang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi
Selatan pada koordinat 5° 37’ Lintang Selatan-119° 28’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung
Laikang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37’
Lintang Selatan-119° 28’ Bujur Timur ke
arah barat daya ke Pulau Jailamu, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6°
34’ Lintang Selatan-118° 49’ Bujur Timur; dan
- garis yang menghubungkan Pulau Jailamu,
Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
6° 34’ Lintang Selatan-118° 49’ Bujur Timur
ke arah barat daya ke Pulau Kapoposang Bali, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 30’ Lintang Selatan-117° 11’ Bujur Timur;
- sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Pulau Kapoposang Bali, Kabupaten Pangkajene
2022, No.6 -9-
Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinat 7° 30’ Lintang Selatan-117° 11’ Bujur Timur ke arah barat laut ke bagian
paling timur dari Pulau Sepanjang,
Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur
pada koordinat 7° 11’ Lintang Selatan-
115° 54’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian paling timur Pulau Sepanjang, Kabupaten
Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada
koordinat 7° 11’ Lintang Selatan-115° 54’
Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai
utara dari Pulau Sepanjang, Kabupaten
Sumenep, Provinsi Jawa Timur ke ujung barat Pulau Sepanjang, Kabupaten
Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 9’ Lintang Selatan-115° 44’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan ujung barat Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 9’
Lintang Selatan-115° 44’ Bujur Timur ke arah barat laut ke sisi barat dari Teluk
Gedeh, Pulau Kangean, Kabupaten
Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 1’ Lintang Selatan-115° 17’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan sisi barat dari
Teluk Gedeh, Pulau Kangean, Kabupaten
Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada
koordinat 7° 1’ Lintang Selatan-115° 17’ Bujur Timur ke arah barat daya ke Tanjung
Sedano, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 50’ Lintang Selatan-
114° 28’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Sedano, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur
2022, No.6 -10-
pada koordinat 7° 50’ Lintang Selatan-
114° 28’ Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Jawa ke
Tanjung Pujut, Kabupaten Serang, Provinsi
Banten pada koordinat 5° 53’ Lintang
Selatan-106° 2’ Bujur Timur; dan
- garis yang menghubungkan Tanjung Pujut,
Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada koordinat 5° 53’ Lintang Selatan-106° 2’
Bujur Timur ke barat ke Tanjung Sumur
Batu, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
Lampung pada koordinat 5° 50’ Lintang
Selatan-105° 47’ Bujur Timur;
- sebelah barat, yaitu Tanjung Sumur Batu, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
pada koordinat 5° 50’ Lintang Selatan-105° 47’ Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai
timur Pulau Sumatera ke Tanjung Kait,
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat 3° 14’ Lintang Selatan-
106° 5’ Bujur Timur.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Jawa berada di dalam batas
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa berperan
sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi
2022, No.6 -11-
program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut
Jawa.
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa
berfungsi untuk:
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi
KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut
Jawa;
penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Jawa;
perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Jawa;
dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Jawa.
Pasal 5
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
rencana Struktur Ruang Laut;
rencana Pola Ruang Laut;
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
alur migrasi biota Laut; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang.
2022, No.6 -12-
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 6
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa
ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
- pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya
saing, dan ramah lingkungan;
- jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan
efisien;
- zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi
daya yang berkelanjutan;
zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja terpadu;
Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya
secara berkelanjutan;
- destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan
ekonomi; dan
- kelestarian biota Laut.
Bagian Ketiga
Kebijakan dan Strategi
Pasal 7
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat
pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing,
dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a meliputi:
- penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah;
- peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap;
2022, No.6 -13-
- pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi
biru; dan
- pengembangan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis
potensi kawasan.
(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan
dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah di Laut Jawa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan dengan mengefektifkan peran Pelabuhan
Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul
pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar
kawasan Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan
Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan
peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan
jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau
sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
- mengembangkan dan mengefektifkan fungsi
sentra produksi perikanan tangkap dan
perikanan budi daya; dan
- mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim
berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi:
2022, No.6 -14-
- mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan
- mengembangkan Sentra Industri Maritim yang
berupa galangan kapal, pengadaan dan
pembuatan suku cadang, peralatan kapal,
dan/atau perawatan kapal.
Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
meliputi:
- penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah;
- penataan Alur Pelayaran secara efektif, efisien,
dan ramah lingkungan; dan
- pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan
ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut untuk
mendukung pengembangan pusat pertumbuhan
ekonomi dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk penataan Alur Pelayaran secara efektif,
efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
- meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan
Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan
memperhatikan pelindungan lingkungan Laut
dan keselamatan pelayaran; dan
2022, No.6 -15-
- menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut
Kepulauan Indonesia.
(4) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur
pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan
ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
- merencanakan dan menata koridor pemasangan
dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan
- melaksanakan pengawasan, pengamanan,
dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah
Laut.
Pasal 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf c meliputi:
- penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan
didukung teknologi tepat guna; dan
- pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian
pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah
lingkungan dan didukung teknologi tepat guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mewujudkan tata kelola daerah penangkapan
ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha
penangkapan ikan;
- mengalokasikan ruang untuk kegiatan
penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
- mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber
Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari
dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan
2022, No.6 -16-
- modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona
perikanan budi daya dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya
tampung; dan
- menyelaraskan pengembangan antara sentra
produksi perikanan budi daya dengan sentra
pengolahan perikanan budi daya.
Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
- penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang
lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan
Kawasan Konservasi di Laut; dan
- penyelarasan kegiatan usaha Pertambangan
mineral dan batubara dengan kegiatan
pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di
Laut.
(2) Strategi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut; dan
2022, No.6 -17-
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut.
(3) Strategi untuk penyelarasan kegiatan usaha
Pertambangan mineral dan batubara dengan kegiatan
pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan
Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan Wilayah Pertambangan yang
tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang
Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan
Kawasan Konservasi di Laut;
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
Wilayah Pertambangan untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut;
meningkatkan upaya dan metode pemulihan lingkungan pascatambang; dan
mengembangkan upaya keprospekan sumber
daya mineral yang ramah lingkungan.
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan
pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan
dan kinerja terpadu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan
Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan
kelestarian lingkungan.
(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara
efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer
dan/atau daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
- melaksanakan pertahanan dan keamanan secara
dinamis; dan
2022, No.6 -18-
- meningkatkan kemampuan kawasan pertahanan
dan keamanan negara.
Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan
Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan
Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:
peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
peningkatan efektivitas pengelolaan dan
pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
- pengembangan upaya pelindungan lingkungan
Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan
Konservasi di Laut; dan
- menetapkan Kawasan Konservasi di Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan
dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di
Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;
- meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan
Kawasan Konservasi di Laut;
- mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut; dan
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan
Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan
lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
2022, No.6 -19-
- melaksanakan penanggulangan dan pengendalian
pencemaran di Laut; dan
- meningkatkan ketahanan lingkungan Laut
melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi
perubahan iklim.
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata
Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan
mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan dengan
pengembangan zona pariwisata sesuai dengan
potensinya dengan memperhatikan daya saing, daya
dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata sesuai
dengan potensinya dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
meningkatkan aksesibilitas pada zona pariwisata; dan
mengembangkan konektivitas zona pariwisata.
Pasal 14
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian
biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut dan mengembangkan sistem pemantauan, pengawasan, dan
pengamanan ruaya biota Laut; dan
- melaksanakan pengamanan alur migrasi biota
Laut dari penyelenggaraan pelayaran.
2022, No.6 -20-
Pasal 15
Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa meliputi:
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Bagian Kedua
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 16
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
- pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
- pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Pelabuhan Perikanan;
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
Sentra Industri Maritim.
Pasal 17
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
2022, No.6 -21-
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar;
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi jejaring; dan
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
menciptakan iklim investasi yang kondusif,
terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak
penggandanya.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 18
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
2022, No.6 -22-
provinsi.
Pasal 19
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b
meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Kejawanan di Kota Cirebon,
Provinsi Jawa Barat;
- Pelabuhan Perikanan Cituis di Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten;
- Pelabuhan Perikanan Pal Jaya di Kabupaten Bekasi,
Provinsi Jawa Barat;
- Pelabuhan Perikanan Ciparage di Kabupaten
Karawang, Provinsi Jawa Barat;
- Pelabuhan Perikanan Blanakan di Kabupaten Subang,
Provinsi Jawa Barat;
- Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem di Kabupaten
Subang, Provinsi Jawa Barat;
Pelabuhan Perikanan Dadap di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
Pelabuhan Perikanan Eretan Wetan di Kabupaten
Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Pelabuhan Perikanan Karangsong di Kabupaten
Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
Pelabuhan Perikanan Bungko di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat;
Pelabuhan Perikanan Gebang Mekar di Kabupaten
Cirebon, Provinsi Jawa Barat;
- Pelabuhan Perikanan Kaliwlingi di Kabupaten Brebes,
Provinsi Jawa Tengah;
Pelabuhan Perikanan Kluwut di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah;
Pelabuhan Perikanan Tegalsari di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah;
Pelabuhan Perikanan Larangan di Kota Tegal, Provinsi
Jawa Tengah;
2022, No.6 -23-
- Pelabuhan Perikanan Wonokerto di Kabupaten
Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Klidang Lor di Kabupaten
Batang, Provinsi Jawa Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Sendang Sikucing di Kabupaten
Kendal, Provinsi Jawa Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Tawang di Kabupaten Kendal,
Provinsi Jawa Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Morodemak di Kabupaten
Demak, Provinsi Jawa Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Asemdoyong di Kabupaten
Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Tanjungsari di Kabupaten
Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Bandungharjo di Kabupaten
Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Jobokuto di Kabupaten Jepara,
Provinsi Jawa Tengah;
Pelabuhan Perikanan Bajomulyo di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah;
Pelabuhan Perikanan Tanjung Sari di Kabupaten
Rembang, Provinsi Jawa Tengah; aa. Pelabuhan Perikanan Sarang di Kabupaten Rembang,
Provinsi Jawa Tengah;
bb. Pelabuhan Perikanan Bulu di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur;
cc. Pelabuhan Perikanan Palang di Kabupaten Tuban,
Provinsi Jawa Timur;
dd. Pelabuhan Perikanan Mayangan di Kota Probolinggo,
Provinsi Jawa Timur;
ee. Pelabuhan Perikanan Bawean di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
ff. Pelabuhan Perikanan Paceng di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
gg. Pelabuhan Perikanan Paciran di Kabupaten
Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
2022, No.6 -24-
hh. Pelabuhan Perikanan Paiton di Kabupaten
Probolinggo, Provinsi Jawa Timur; ii. Pelabuhan Perikanan Lekok di Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur;
jj. Pelabuhan Perikanan Besuki di Kabupaten Situbondo,
Provinsi Jawa Timur;
kk. Pelabuhan Perikanan Banjarmasin di Kota
Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan; ll. Pelabuhan Perikanan Pasongsongan di Kabupaten
Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
mm. Pelabuhan Perikanan Gapura di Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur;
nn. Pelabuhan Perikanan Bluto di Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur; oo. Pelabuhan Perikanan Ambunten di Kabupaten
Sumenep, Provinsi Jawa Timur; pp. Pelabuhan Perikanan Ketapang di Kabupaten
Sampang, Provinsi Jawa Timur;
qq. Pelabuhan Perikanan Camplong di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur;
rr. Pelabuhan Perikanan Ujung Pandaran di Kabupaten
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah; dan ss. Pelabuhan Perikanan Gantung di Kabupaten Belitung
Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 20
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c
meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Muara Angke di Kota Jakarta
Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman di Kota Jakarta
Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Pelabuhan Perikanan Pekalongan di Kota Pekalongan,
Provinsi Jawa Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Karangantu di Kabupaten Serang, Provinsi Banten;
2022, No.6 -25-
- Pelabuhan Perikanan Brondong di Kabupaten
Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
- Pelabuhan Perikanan Tanjung Pandan di Kabupaten
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Pelabuhan Perikanan Muara Kintap di Kabupaten
Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Pelabuhan Perikanan Sadai di Kabupaten Bangka
Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Pelabuhan Perikanan Jakabaring di Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan;
- Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai di
Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung; dan
- Pelabuhan Perikanan Tasik Agung di Kabupaten
Rembang, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 21
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
huruf b ditetapkan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Belitung,
Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Belitung Timur,
Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Jakarta Utara, Kota Cirebon, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kabupaten Subang, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Demak, Kabupaten Lamongan, Kota Probolinggo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Probolinggo,
Kabupaten Sumenep, Kabupaten Kapuas, Kabupaten
Banjar, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, dan
Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pasal 22
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Brebes, Kabupaten Demak, Kabupaten
Rembang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik,
Kabupaten Lamongan, Kabupaten Probolinggo, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sumenep.
2022, No.6 -26-
Pasal 23
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a ditetapkan di
Kabupaten Belitung Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kota
Tegal.
Pasal 24
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kabupaten
Tangerang, Kota Cilegon, Kota Jakarta Utara, Kabupaten
Bekasi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota
Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan Kota Banjarmasin.
Pasal 25
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan
pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam rencana tata ruang.
Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pasal 26
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b
meliputi:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
sistem jaringan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
pipa bawah Laut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah
2022, No.6 -27-
Laut.
Pasal 27
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berupa
pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Pelabuhan Mesuji di Kabupaten Ogan Komering
Ilir, Provinsi Sumatera Selatan;
- Pelabuhan Sungai Lumpur di Kabupaten Ogan
Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan;
- Pelabuhan Manggar di Kabupaten Belitung Timur,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Pelabuhan Sadai di Kabupaten Bangka Selatan,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Pelabuhan Tanjung Batu di Kabupaten Belitung,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Pelabuhan Tanjung Pandan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Pelabuhan Toboali di Kabupaten Bangka Selatan,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Pelabuhan Lagundi di Kabupaten Lampung
Selatan, Provinsi Lampung;
Pelabuhan Labuhan Maringgai di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung;
Pelabuhan Menggala di Kabupaten Tulang
Bawang, Provinsi Lampung;
- Pelabuhan Bojonegara di Kabupaten Serang,
Provinsi Banten;
Pelabuhan Karangantu di Kabupaten Serang, Provinsi Banten;
Pelabuhan Kresek/Kronjo di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
Pelabuhan Cirebon di Kota Cirebon, Provinsi Jawa
Barat;
2022, No.6 -28-
- Pelabuhan Indramayu/Losarang di Kabupaten
Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Pelabuhan Pamanukan-Blanakan di Kabupaten
Subang, Provinsi Jawa Barat;
- Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang,
Provinsi Jawa Barat;
- Pelabuhan Kalibaru di Kota Jakarta Utara,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Pelabuhan Marunda dalam satu sistem dengan
Terminal umum Karya Citra Nusantara Marunda,
Terminal Tarumanegara, dan Terminal Marunda
Center (Pelabuhan Tegar Indonesia) di Kota
Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
- Pelabuhan Muara Angke di Kota Jakarta Utara,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Pelabuhan Muara Baru di Kota Jakarta Utara,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Pelabuhan Pulau Pramuka di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
Pelabuhan Sunda Kelapa di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Pelabuhan Tanjung Priok dalam satu sistem
dengan Terminal Peti Kemas Kalibaru di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
- Pelabuhan Batang di Kabupaten Batang, Provinsi
Jawa Tengah;
- Pelabuhan Brebes di Kabupaten Brebes, Provinsi
Jawa Tengah; aa. Pelabuhan Jepara di Kabupaten Jepara, Provinsi
Jawa Tengah; bb. Pelabuhan Juwana di Kabupaten Pati, Provinsi
Jawa Tengah;
cc. Pelabuhan Karimun Jawa di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
2022, No.6 -29-
dd. Pelabuhan Legon Bajak di Kabupaten Jepara,
Provinsi Jawa Tengah; ee. Pelabuhan Kendal di Kabupaten Kendal, Provinsi
Jawa Tengah;
ff. Pelabuhan Pekalongan di Kota Pekalongan,
Provinsi Jawa Tengah;
gg. Pelabuhan Pemalang di Kabupaten Pemalang,
Provinsi Jawa Tengah; hh. Pelabuhan Rembang/Sluke di Kabupaten
Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
ii. Pelabuhan Rembang/Tasik Agung di Kabupaten
Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
jj. Pelabuhan Tanjung Emas di Kota Semarang,
Provinsi Jawa Tengah; kk. Pelabuhan Tegal di Kota Tegal, Provinsi Jawa
Tengah; ll. Pelabuhan Bawean di Kabupaten Gresik, Provinsi
Jawa Timur;
mm. Pelabuhan Branta di Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur;
nn. Pelabuhan Brondong di Kabupaten Lamongan,
Provinsi Jawa Timur; oo. Pelabuhan Giliketapang di Kota Probolinggo,
Provinsi Jawa Timur;
pp. Pelabuhan Gilimandangin di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur;
qq. Pelabuhan Gresik di Kabupaten Gresik, Provinsi
Jawa Timur;
rr. Pelabuhan Kalbut di Kabupaten Situbondo,
Provinsi Jawa Timur;
ss. Pelabuhan Kalianget di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
tt. Pelabuhan Kangean di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
uu. Pelabuhan Keramaian di Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur;
2022, No.6 -30-
vv. Pelabuhan Masalembo di Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur; ww. Pelabuhan Panarukan di Kabupaten Situbondo,
Provinsi Jawa Timur;
xx. Pelabuhan Pasean di Kabupaten Pamekasan,
Provinsi Jawa Timur;
yy. Pelabuhan Pasuruan di Kota Pasuruan, Provinsi
Jawa Timur; zz. Pelabuhan Probolinggo di Kota Probolinggo,
Provinsi Jawa Timur;
aaa. Pelabuhan Pulau Raas di Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur;
bbb. Pelabuhan Sampang di Kabupaten Sampang,
Provinsi Jawa Timur; ccc. Pelabuhan Sapeken di Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur; ddd. Pelabuhan Sapudi di Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur;
eee. Pelabuhan Tanjung Pakis di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
fff. Pelabuhan Tanjung Perak di Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur; ggg. Pelabuhan Taddan di Kabupaten Sampang,
Provinsi Jawa Timur;
hhh. Pelabuhan Telaga Biru di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur;
iii. Pelabuhan Bantanjung di Kabupaten Kapuas,
Provinsi Kalimantan Tengah;
jjj. Pelabuhan Kuala Jelay di Kabupaten Sukamara,
Provinsi Kalimantan Tengah;
kkk. Pelabuhan Kuala Pembuang di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
lll. Pelabuhan Pangkalan Bun di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
mmm. Pelabuhan Pegatan Mendawai di Kabupaten
Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
2022, No.6 -31-
nnn. Pelabuhan Pulang Pisau di Kabupaten Pulang
Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah; ooo. Pelabuhan Sampit di Kabupaten Kotawaringin
Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
ppp. Pelabuhan Samuda di Kabupaten Kotawaringin
Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
qqq. Pelabuhan Sukamara di Kabupaten Sukamara,
Provinsi Kalimantan Tengah; rrr. Pelabuhan Teluk Sigintung/Seruyan di
Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
sss. Pelabuhan Kintap di Kabupaten Tanah Laut,
Provinsi Kalimantan Selatan;
ttt. Pelabuhan Marabatuan di Kabupaten Kotabaru,
Provinsi Kalimantan Selatan; uuu. Pelabuhan Matasiri di Kabupaten Kotabaru,
Provinsi Kalimantan Selatan; vvv. Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kabupaten
Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
www. Pelabuhan Satui di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan; dan
xxx. Pelabuhan Pulau Kalukalukuang di Kabupaten
Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 28
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) huruf b meliputi:
sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia I;
sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia II; dan
Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
2022, No.6 -32-
(2) Sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perairan Selat Karimata dan Laut Jawa yang berada di
sebagian perairan Provinsi Lampung, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi
Kalimantan Barat.
(3) Sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi perairan Laut Jawa yang berada di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Selatan dan di sebagian perairan
Provinsi Jawa Timur.
(4) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan pada setiap
pelabuhan.
(5) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 29
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) meliputi:
- alur pipa bawah Laut di sebagian:
perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur;
perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat;
perairan sebelah utara Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta; dan
- perairan sebelah timur Provinsi Lampung.
- alur pipa bawah Laut yang melintasi dua atau lebih
perairan provinsi berupa alur pipa bawah Laut di
sebagian:
- perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
menuju perairan Provinsi Banten;
- perairan Provinsi Banten menuju perairan
Provinsi Lampung;
- perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Lampung; dan
2022, No.6 -33-
- perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
menuju perairan Provinsi Jawa Barat.
Pasal 30
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (4) meliputi:
- alur kabel bawah Laut di sebagian:
perairan sebelah selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan
Barat;
- perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan
Tengah;
perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Selatan;
perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan;
perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur;
perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah;
perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat; dan
perairan sebelah utara Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
- alur kabel bawah Laut yang melintasi dua atau lebih
perairan provinsi berupa alur kabel bawah Laut di
sebagian:
- perairan Provinsi Kepaulauan Bangka Belitung
menuju perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
- perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
menuju perairan Provinsi Jawa Timur;
perairan Provinsi Kalimantan Tengah menuju perairan Provinsi Kalimantan Selatan;
perairan Provinsi Jawa Timur menuju perairan Provinsi Kalimantan Selatan;
perairan Provinsi Kalimantan Selatan menuju
perairan Provinsi Sulawesi Selatan; dan
2022, No.6 -34-
- perairan Provinsi Jawa Timur menuju perairan
Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 31
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 30 merupakan arahan
untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana
tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.
Pasal 32
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 30 digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 33
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa meliputi:
arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.
2022, No.6 -35-
Bagian Kedua
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Paragraf 1
Umum
Pasal 34
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa:
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi;
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN; dan
- arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
Paragraf 2
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi
Pasal 35
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
Pasal 36
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
pariwisata;
pelabuhan;
pengelolaan ekosistem pesisir;
Pertambangan;
perikanan tangkap;
perikanan budi daya;
2022, No.6 -36-
Pergaraman;
industri;
bandar udara;
pengelolaan energi;
fasilitas umum; dan
pertahanan dan keamanan.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di
sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian
perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di sebagian
perairan Provinsi Banten, dan di sebagian perairan Provinsi Lampung.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, di
sebagian perairan Provinsi Kalimantan Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan, di
sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian
perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian perairan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan di sebagian
perairan Provinsi Banten.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Jawa
Tengah.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di
sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian
perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di sebagian perairan Provinsi Banten, dan di sebagian
2022, No.6 -37-
perairan Provinsi Lampung.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan, di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan
Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi
Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Jawa
Barat, di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, di sebagian perairan Provinsi Banten, di sebagian perairan Provinsi Lampung, dan di
sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di
sebagian perairan Provinsi Jawa Barat.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada
di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan
Provinsi Banten, dan di sebagian perairan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di
sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dan di sebagian perairan Provinsi Banten.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat dan di sebagian
perairan Provinsi Jawa Tengah.
(11) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada
di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah.
2022, No.6 -38-
(12) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l berada di sebagian perairan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dan di sebagian perairan
Provinsi Jawa Timur.
Pasal 37
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf b meliputi:
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
Kawasan Konservasi di Laut yang telah
ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan
Kepulauan Sabalana, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau
Panjang, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan
Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan
Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung; dan
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau
Biawak dan sekitarnya, Kabupaten Indramayu,
Provinsi Jawa Barat.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
- Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau-
Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Belitung Timur,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Kawasan Konservasi Perairan Belitung di sebagian perairan Kabupaten Belitung, Provinsi
2022, No.6 -39-
Kepulauan Bangka Belitung;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kendawangan dan Perairan Sekitarnya,
Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora,
Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk
Bogam sampai Tanjung Keluang, dan Perairan
Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Kawasan Konservasi Perairan Angsana, Sungai
Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan
Sambargelap, dan Laut Sekitarnya di sebagian
perairan Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Ujungnegoro-Roban di sebagian perairan Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah;
- Suaka Margasatwa Pulau Rambut di sebagian
perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Taman Nasional Kepulauan Seribu di sebagian
perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Taman Nasional Baluran di sebagian perairan
Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
- Kawasan Konservasi Perairan Gili Ketapang dan
Perairan Sekitarnya, Kabupaten Probolinggo,
Provinsi Jawa Timur;
- Taman Nasional Karimun Jawa, di sebagian
perairan Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa
Tengah; dan
- Kawasan Konservasi Maritim HMAS Perth di
sebagian perairan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
2022, No.6 -40-
Paragraf 3
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
Pasal 38
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.
Pasal 39
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN berupa KSN dari sudut
kepentingan ekonomi.
(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten,
dan Jawa Barat;
- Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi di Provinsi
Jawa Tengah;
- Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan,
Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan di
Provinsi Jawa Timur;
Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan Selatan; dan
Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah
Laut di Provinsi Kalimantan Selatan.
2022, No.6 -41-
Pasal 40
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
Bekasi, Puncak, dan Cianjur di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf
a meliputi:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
- pelabuhan yang berada di sebagian perairan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bandar udara yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
- pengelolaan energi yang berada di sebagian
perairan sekitar instalasi Pembangkit Listrik
Tenaga Gas dan Uap Muara Karang, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Tanjung Priok, dan
Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara
Tawar, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- industri yang berada di sebagian perairan sekitar
kawasan Industri Maritim terpadu Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Pertambangan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- pertahanan dan keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten, Pulau Kongsi Tengah,
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan
2022, No.6 -42-
Pangkalan Pondok Dayung, Pelabuhan Tanjung
Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- perdagangan barang dan/atau jasa yang berada
di sebagian perairan sekitar Teluk Jakarta, Kota
Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta; dan
- perlindungan ekosistem muara yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Bekasi, Provinsi
Jawa Barat.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
- Taman Nasional Kepulauan Seribu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
- Cagar Alam Pulau Bokor, Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta; dan
- Suaka Margasatwa Pulau Rambut, Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 41
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran,
Salatiga, Semarang, dan Purwodadi di Provinsi Jawa
Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) huruf b berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk:
pelabuhan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
bandar udara yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
2022, No.6 -43-
- industri yang berada di sebagian perairan sekitar
Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
- fasilitas umum yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dan
perairan sekitar Kabupaten Demak, Provinsi Jawa
Tengah; dan
- pertahanan dan keamanan yang berada di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 42
(1) Arahan rencana pola ruang ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto,
Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan di Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)
huruf c berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk:
- pelabuhan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Surabaya dan Kabupaten Lamongan,
Provinsi Jawa Timur;
- bandar udara yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
- pengelolaan energi yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa
Timur;
- industri yang berada di sebagian perairan sekitar
Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan
Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- Pertambangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa
Timur; dan
- pertahanan dan keamanan yang berada di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik, Kota
Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi
2022, No.6 -44-
Jawa Timur.
Pasal 43
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan Selatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf
d meliputi:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
- pelabuhan yang berada di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Selatan;
- industri yang berada di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Selatan; dan
- Pertambangan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten
Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan
ruang di Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, dan Selat Sebuku di perairan sekitar Kabupaten
Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi
Kalimantan Selatan.
Pasal 44
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin,
Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut di
Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e berupa Kawasan Budi
Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk:
2022, No.6 -45-
- pelabuhan yang berada di perairan Provinsi
Kalimantan Selatan;
- Pertambangan yang berada di perairan Provinsi
Kalimantan Selatan; dan
- industri yang berada di kawasan Industri Maritim
Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Paragraf 4 Arahan Rencana Pola Ruang Laut untuk Rencana Zonasi
Kawasan Strategis Nasional Tertentu
Pasal 45
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c berupa pengendalian lingkungan hidup.
(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa daerah cadangan karbon biru.
(3) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berada di:
- sebagian perairan sekitar Kepulauan Seribu,
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Indramayu,
Provinsi Jawa Barat;
- sebagian perairan sekitar Kepulauan
Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa
Tengah;
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Pati,
Provinsi Jawa Tengah;
sebagian perairan sekitar Teluk Banten, Provinsi Banten; dan
sebagian perairan sekitar Kepulauan Sangkarang, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Selatan.
(4) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan
2022, No.6 -46-
dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.
Pasal 46
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai
dengan Pasal 45 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada
dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Jawa.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau sub zona yang ditetapkan dengan:
Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang KSN;
Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT;
dan
- Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi.
Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan
Pesisir
Pasal 47
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
meliputi:
- Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
- Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 48
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf a meliputi:
2022, No.6 -47-
zona U1 yang merupakan zona pariwisata;
zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak dan gas bumi;
zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral
dan batubara;
zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
dan
- zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan
keamanan.
Pasal 49
Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a
meliputi:
- zona U1-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
selatan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
- zona U1-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
utara Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah; dan
- zona U1-3 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Pasal 50
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b
meliputi:
- zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
utara Provinsi Jawa Barat;
- zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
dan
- zona U5-4 yang berada di Teluk Sebangan, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
2022, No.6 -48-
Pasal 51
Zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c meliputi:
- zona U6-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung;
- zona U6-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
selatan Kabupaten Belitung Timur, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
- zona U6-3 yang berada di sebagian perairan
Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung;
- zona U6-4 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
dan
- zona U6-5 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa
Timur.
Pasal 52
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d berupa alokasi ruang Laut di Laut Jawa yang memiliki
potensi Sumber Daya Ikan.
Pasal 53
Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e
berupa alokasi ruang Laut di Laut Jawa untuk pengembangan budi daya Laut yang meliputi:
- zona U9-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
- zona U9-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
utara Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
- zona U9-3 yang berada di sebagian perairan sebelah
selatan Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan; dan
- zona U9-4 yang berada di sebagian perairan sebelah
selatan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
2022, No.6 -49-
Pasal 54
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf f meliputi:
- zona U18-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa
Timur;
- zona U18-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- zona U18-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Pulau Sapudi, Kabupaten
Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
- zona U18-4 yang berada di sebagian perairan
Pulau Maisel, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
- zona U18-5 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Sapudi, Kabupaten
Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
- zona U18-6 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Situbondo, Provinsi
Jawa Timur;
- zona U18-7 yang berada di sebagian perairan Pulau Sapudi Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa
Timur;
- zona U18-8 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Sapudi, Kabupaten
Sumenep, Provinsi Jawa Timur; dan
- zona U18-9 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Pulau Karimunjawa, Kabupaten
Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
(2) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 55
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf b meliputi:
2022, No.6 -50-
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
Pasal 56
(1) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf a meliputi:
- kawasan C3-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- kawasan C3-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat Provinsi Sumatera Selatan;
- kawasan C3-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Provinsi Jawa Tengah;
kawasan C3-4 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Barat;
kawasan C3-5 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur;
kawasan C3-6 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan;
- kawasan C3-7 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Provinsi Kalimantan Tengah; dan
- kawasan C5 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Pangkajene Dan
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b
berupa Kawasan C2 yang merupakan Kawasan
Konservasi Perairan Gosong Senggora, Gosong
Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai
Tanjung Keluang, Serta Perairan Sekitarnya di
sebagian perairan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasal 57
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 sampai dengan Pasal 56 digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam
2022, No.6 -51-
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 58
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah perencanaan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa dialokasikan
untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis
nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Alur migrasi biota Laut berupa alur migrasi penyu yang
berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi
Lampung, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Selatan, sebagian perairan sebelah selatan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Barat, sebagian
perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Tengah,
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Selatan, dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi
2022, No.6 -52-
Sulawesi Selatan.
Pasal 60
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 61
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut;
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikanan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya;
2022, No.6 -53-
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan Pergaraman;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Bioteknologi Kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Maritim.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur
Pelayaran;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 62
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (3) meliputi:
2022, No.6 -54-
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang
memadai;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan Pergaraman yang mendukung pencapaian
standar kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi
usaha Pergaraman, dan penyediaan prasarana
dan sarana yang memadai;
- pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan yang mendukung
pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan; dan/atau
- pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan
maritim;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat
pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat
2022, No.6 -55-
pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.
Pasal 63
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (4) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan;
penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;
pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran;
pelaksanaan hak lintas damai;
pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan;
pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan
Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pelaksanaan hak dan kewajiban kapal dan
pesawat udara asing dalam melaksanakan hak
lintas alur Laut kepulauan melalui alur Laut yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pelayaran;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan
sarana Laut;
2022, No.6 -56-
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
pelabuhan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana bantu navigasi pelayaran;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 64
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- lalu lintas kapal dari dan/atau menuju
pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau
pelabuhan pengumpan;
- pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah
air;
pemeliharaan Alur Pelayaran;
penyelenggaraan sarana bantu navigasi
pelayaran;
- penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh
kapal;
- penangkapan ikan menggunakan alat
penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2022, No.6 -57-
- pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
dan/atau
- pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan
dan/atau hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
pembinaan dan pengawasan; dan/atau
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
Pertambangan;
pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
pembuangan sampah dan limbah;
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
statis; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Alur Pelayaran.
Pasal 65
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf c dan kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (4) huruf d meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan
pipa dan/atau kabel bawah Laut;
pelayaran;
kegiatan ekowisata; dan/atau
kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di
permukaan dan kolom perairan;
2022, No.6 -58-
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah
Laut;
- kegiatan penangkapan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar
Laut;
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau
kabel bawah Laut;
- perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau
kabel bawah Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
labuh kapal;
usaha Pertambangan mineral dan batubara;
dan/atau
- penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan
dan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Pasal 66
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (6) huruf a meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.
Pasal 67
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a meliputi:
2022, No.6 -59-
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- penyediaan prasarana dan sarana wisata yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
menyelam dan wisata pancing; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U1;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu zona U1;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
Pertambangan;
pembuangan limbah baik padat maupun cair
yang dapat mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zona U1.
Pasal 68
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan; dan/atau
Pertambangan minyak dan gas bumi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U5;
penempatan infrastruktur pendukung; dan/atau
kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan
gas bumi;
2022, No.6 -60-
- kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur
pendukung kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U5.
Pasal 69
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan; dan/atau
Pertambangan mineral dan batubara yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U6; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha Pertambangan mineral dan batubara;
- kegiatan di Laut pada jarak kurang dari 250 (dua
ratus lima puluh) meter dari batas wilayah izin
usaha Pertambangan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U6.
Pasal 70
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi
lestari atau jumlah tangkapan yang
diperbolehkan;
2022, No.6 -61-
- penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu
penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U8;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- Wisata Bahari;
- pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang
bersifat statis;
pembuangan material pengerukan; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di
zona U8;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,
dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di
semua jalur penangkapan ikan dan di semua wilayah pengelolaan perikanan negara Republik
Indonesia;
- pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke
Laut; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Pasal 71
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pembudidayaan ikan dengan metode, alat, komoditas yang dibudidayakan, dan teknologi
budi daya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
2022, No.6 -62-
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U9;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;
Wisata Bahari; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan kegiatan
pembudidayaan ikan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan
mengubah fungsi zona U9.
Pasal 72
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f meliputi:
- kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
kegiatan militer;
latihan militer;
uji coba peralatan dan persenjataan militer;
penempatan ranjau;
penangkapan ikan yang tidak mengganggu fungsi
zona U18; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U18;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan
pertahanan dan keamanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan.
Pasal 73
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi
di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (6) huruf b meliputi:
2022, No.6 -63-
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
Pasal 74
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a dan kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf
c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan,
serta alur migrasi biota Laut;
- pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang
unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan
pelayaran;
pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
pariwisata alam dan jasa lingkungan;
pembangunan fasilitas umum;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi
Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk
2022, No.6 -64-
menghasilkan keseimbangan antara populasi dan
habitatnya;
- kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota
Laut dan pemulihan ekosistemnya;
- penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan yang bersifat merusak
ekosistem;
Pertambangan;
pengambilan terumbu karang;
pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 75
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona C3 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
pembangunan prasarana dan sarana penunjang
Kawasan Konservasi di Laut;
pelayaran;
pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan rencana
pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
wisata sejarah;
pariwisata alam dan jasa lingkungan;
pembangunan fasilitas umum;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal;
2022, No.6 -65-
- pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan
pelindungan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 76
(1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya
untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan
rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Laut Jawa yang dijabarkan ke
dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai
akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
(2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
program utama;
lokasi program;
sumber pendanaan;
pelaksana program; dan
waktu dan tahapan pelaksanaan.
Pasal 77
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b ditujukan untuk
mewujudkan:
- rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Laut Jawa dengan rencana Struktur
Ruang Laut; dan
- rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Laut Jawa dengan rencana Pola Ruang Laut.
2022, No.6 -66-
Pasal 78
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (2) huruf c bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf d meliputi:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah; dan/atau
Masyarakat.
Pasal 80
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan
dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan,
sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan di Laut Jawa
yang meliputi:
tahap pertama pada periode 2021–2024;
tahap kedua pada periode 2025–2029;
tahap ketiga pada periode 2030–2034;
tahap keempat pada periode 2035–2039; dan
tahap kelim
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi
kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan
antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32
tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang
Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6345);
2022, No.6 -2-
