PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 50
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b
meliputi:
- zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
utara Provinsi Jawa Barat;
- zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
dan
- zona U5-4 yang berada di Teluk Sebangan, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
2022, No.6 -48-
