PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 31
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 30 merupakan arahan
untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana
tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.
