PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 32
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 30 digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
