Pasal 30
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (4) meliputi:
- alur kabel bawah Laut di sebagian:
perairan sebelah selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan
Barat;
- perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan
Tengah;
perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Selatan;
perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan;
perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur;
perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah;
perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat; dan
perairan sebelah utara Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
- alur kabel bawah Laut yang melintasi dua atau lebih
perairan provinsi berupa alur kabel bawah Laut di
sebagian:
- perairan Provinsi Kepaulauan Bangka Belitung
menuju perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
- perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
menuju perairan Provinsi Jawa Timur;
perairan Provinsi Kalimantan Tengah menuju perairan Provinsi Kalimantan Selatan;
perairan Provinsi Jawa Timur menuju perairan Provinsi Kalimantan Selatan;
perairan Provinsi Kalimantan Selatan menuju
perairan Provinsi Sulawesi Selatan; dan
2022, No.6 -34-
- perairan Provinsi Jawa Timur menuju perairan
Provinsi Sulawesi Selatan.
