PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 29
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) meliputi:
- alur pipa bawah Laut di sebagian:
perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur;
perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat;
perairan sebelah utara Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta; dan
- perairan sebelah timur Provinsi Lampung.
- alur pipa bawah Laut yang melintasi dua atau lebih
perairan provinsi berupa alur pipa bawah Laut di
sebagian:
- perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
menuju perairan Provinsi Banten;
- perairan Provinsi Banten menuju perairan
Provinsi Lampung;
- perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Lampung; dan
2022, No.6 -33-
- perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
menuju perairan Provinsi Jawa Barat.
