Pasal 28
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) huruf b meliputi:
sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia I;
sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia II; dan
Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
2022, No.6 -32-
(2) Sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perairan Selat Karimata dan Laut Jawa yang berada di
sebagian perairan Provinsi Lampung, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi
Kalimantan Barat.
(3) Sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi perairan Laut Jawa yang berada di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Selatan dan di sebagian perairan
Provinsi Jawa Timur.
(4) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan pada setiap
pelabuhan.
(5) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
