Pasal 36
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
pariwisata;
pelabuhan;
pengelolaan ekosistem pesisir;
Pertambangan;
perikanan tangkap;
perikanan budi daya;
2022, No.6 -36-
Pergaraman;
industri;
bandar udara;
pengelolaan energi;
fasilitas umum; dan
pertahanan dan keamanan.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di
sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian
perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di sebagian
perairan Provinsi Banten, dan di sebagian perairan Provinsi Lampung.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, di
sebagian perairan Provinsi Kalimantan Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan, di
sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian
perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian perairan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan di sebagian
perairan Provinsi Banten.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Jawa
Tengah.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di
sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian
perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di sebagian perairan Provinsi Banten, dan di sebagian
2022, No.6 -37-
perairan Provinsi Lampung.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan, di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan
Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi
Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Jawa
Barat, di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, di sebagian perairan Provinsi Banten, di sebagian perairan Provinsi Lampung, dan di
sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di
sebagian perairan Provinsi Jawa Barat.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada
di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan
Provinsi Banten, dan di sebagian perairan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di
sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dan di sebagian perairan Provinsi Banten.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat dan di sebagian
perairan Provinsi Jawa Tengah.
(11) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada
di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah.
2022, No.6 -38-
(12) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l berada di sebagian perairan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dan di sebagian perairan
Provinsi Jawa Timur.
