Pasal 37
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf b meliputi:
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
Kawasan Konservasi di Laut yang telah
ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan
Kepulauan Sabalana, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau
Panjang, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan
Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan
Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung; dan
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau
Biawak dan sekitarnya, Kabupaten Indramayu,
Provinsi Jawa Barat.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
- Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau-
Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Belitung Timur,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Kawasan Konservasi Perairan Belitung di sebagian perairan Kabupaten Belitung, Provinsi
2022, No.6 -39-
Kepulauan Bangka Belitung;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kendawangan dan Perairan Sekitarnya,
Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora,
Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk
Bogam sampai Tanjung Keluang, dan Perairan
Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Kawasan Konservasi Perairan Angsana, Sungai
Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan
Sambargelap, dan Laut Sekitarnya di sebagian
perairan Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Ujungnegoro-Roban di sebagian perairan Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah;
- Suaka Margasatwa Pulau Rambut di sebagian
perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Taman Nasional Kepulauan Seribu di sebagian
perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Taman Nasional Baluran di sebagian perairan
Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
- Kawasan Konservasi Perairan Gili Ketapang dan
Perairan Sekitarnya, Kabupaten Probolinggo,
Provinsi Jawa Timur;
- Taman Nasional Karimun Jawa, di sebagian
perairan Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa
Tengah; dan
- Kawasan Konservasi Maritim HMAS Perth di
sebagian perairan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
2022, No.6 -40-
Paragraf 3
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
