PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 38
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.
