PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 39
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN berupa KSN dari sudut
kepentingan ekonomi.
(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten,
dan Jawa Barat;
- Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi di Provinsi
Jawa Tengah;
- Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan,
Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan di
Provinsi Jawa Timur;
Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan Selatan; dan
Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah
Laut di Provinsi Kalimantan Selatan.
2022, No.6 -41-
