Pasal 40
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
Bekasi, Puncak, dan Cianjur di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf
a meliputi:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
- pelabuhan yang berada di sebagian perairan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bandar udara yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
- pengelolaan energi yang berada di sebagian
perairan sekitar instalasi Pembangkit Listrik
Tenaga Gas dan Uap Muara Karang, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Tanjung Priok, dan
Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara
Tawar, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- industri yang berada di sebagian perairan sekitar
kawasan Industri Maritim terpadu Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Pertambangan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- pertahanan dan keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten, Pulau Kongsi Tengah,
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan
2022, No.6 -42-
Pangkalan Pondok Dayung, Pelabuhan Tanjung
Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- perdagangan barang dan/atau jasa yang berada
di sebagian perairan sekitar Teluk Jakarta, Kota
Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta; dan
- perlindungan ekosistem muara yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Bekasi, Provinsi
Jawa Barat.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
- Taman Nasional Kepulauan Seribu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
- Cagar Alam Pulau Bokor, Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta; dan
- Suaka Margasatwa Pulau Rambut, Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
