Pasal 41
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran,
Salatiga, Semarang, dan Purwodadi di Provinsi Jawa
Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) huruf b berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk:
pelabuhan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
bandar udara yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
2022, No.6 -43-
- industri yang berada di sebagian perairan sekitar
Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
- fasilitas umum yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dan
perairan sekitar Kabupaten Demak, Provinsi Jawa
Tengah; dan
- pertahanan dan keamanan yang berada di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
