PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 42
(1) Arahan rencana pola ruang ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto,
Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan di Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)
huruf c berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk:
- pelabuhan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Surabaya dan Kabupaten Lamongan,
Provinsi Jawa Timur;
- bandar udara yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
- pengelolaan energi yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa
Timur;
- industri yang berada di sebagian perairan sekitar
Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan
Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- Pertambangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa
Timur; dan
- pertahanan dan keamanan yang berada di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik, Kota
Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi
2022, No.6 -44-
Jawa Timur.
