PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 43
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan Selatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf
d meliputi:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
- pelabuhan yang berada di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Selatan;
- industri yang berada di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Selatan; dan
- Pertambangan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten
Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan
ruang di Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, dan Selat Sebuku di perairan sekitar Kabupaten
Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi
Kalimantan Selatan.
