PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 44
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin,
Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut di
Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e berupa Kawasan Budi
Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk:
2022, No.6 -45-
- pelabuhan yang berada di perairan Provinsi
Kalimantan Selatan;
- Pertambangan yang berada di perairan Provinsi
Kalimantan Selatan; dan
- industri yang berada di kawasan Industri Maritim
Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Paragraf 4 Arahan Rencana Pola Ruang Laut untuk Rencana Zonasi
Kawasan Strategis Nasional Tertentu
