Pasal 45
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c berupa pengendalian lingkungan hidup.
(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa daerah cadangan karbon biru.
(3) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berada di:
- sebagian perairan sekitar Kepulauan Seribu,
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Indramayu,
Provinsi Jawa Barat;
- sebagian perairan sekitar Kepulauan
Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa
Tengah;
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Pati,
Provinsi Jawa Tengah;
sebagian perairan sekitar Teluk Banten, Provinsi Banten; dan
sebagian perairan sekitar Kepulauan Sangkarang, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Selatan.
(4) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan
2022, No.6 -46-
dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.
