PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan
pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan
dan kinerja terpadu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan
Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan
kelestarian lingkungan.
(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara
efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer
dan/atau daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
- melaksanakan pertahanan dan keamanan secara
dinamis; dan
2022, No.6 -18-
- meningkatkan kemampuan kawasan pertahanan
dan keamanan negara.
