Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
- penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang
lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan
Kawasan Konservasi di Laut; dan
- penyelarasan kegiatan usaha Pertambangan
mineral dan batubara dengan kegiatan
pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di
Laut.
(2) Strategi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut; dan
2022, No.6 -17-
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut.
(3) Strategi untuk penyelarasan kegiatan usaha
Pertambangan mineral dan batubara dengan kegiatan
pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan
Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan Wilayah Pertambangan yang
tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang
Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan
Kawasan Konservasi di Laut;
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
Wilayah Pertambangan untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut;
meningkatkan upaya dan metode pemulihan lingkungan pascatambang; dan
mengembangkan upaya keprospekan sumber
daya mineral yang ramah lingkungan.
