PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 53
Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e
berupa alokasi ruang Laut di Laut Jawa untuk pengembangan budi daya Laut yang meliputi:
- zona U9-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
- zona U9-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
utara Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
- zona U9-3 yang berada di sebagian perairan sebelah
selatan Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan; dan
- zona U9-4 yang berada di sebagian perairan sebelah
selatan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
2022, No.6 -49-
