PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 54
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf f meliputi:
- zona U18-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa
Timur;
- zona U18-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- zona U18-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Pulau Sapudi, Kabupaten
Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
- zona U18-4 yang berada di sebagian perairan
Pulau Maisel, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
- zona U18-5 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Sapudi, Kabupaten
Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
- zona U18-6 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Situbondo, Provinsi
Jawa Timur;
- zona U18-7 yang berada di sebagian perairan Pulau Sapudi Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa
Timur;
- zona U18-8 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Sapudi, Kabupaten
Sumenep, Provinsi Jawa Timur; dan
- zona U18-9 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Pulau Karimunjawa, Kabupaten
Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
(2) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
