PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 55
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf b meliputi:
2022, No.6 -50-
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
