Pasal 56
(1) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf a meliputi:
- kawasan C3-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- kawasan C3-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat Provinsi Sumatera Selatan;
- kawasan C3-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Provinsi Jawa Tengah;
kawasan C3-4 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Barat;
kawasan C3-5 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur;
kawasan C3-6 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan;
- kawasan C3-7 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Provinsi Kalimantan Tengah; dan
- kawasan C5 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Pangkajene Dan
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b
berupa Kawasan C2 yang merupakan Kawasan
Konservasi Perairan Gosong Senggora, Gosong
Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai
Tanjung Keluang, Serta Perairan Sekitarnya di
sebagian perairan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
