PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 14
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian
biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut dan mengembangkan sistem pemantauan, pengawasan, dan
pengamanan ruaya biota Laut; dan
- melaksanakan pengamanan alur migrasi biota
Laut dari penyelenggaraan pelayaran.
2022, No.6 -20-
