PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata
Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan
mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan dengan
pengembangan zona pariwisata sesuai dengan
potensinya dengan memperhatikan daya saing, daya
dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata sesuai
dengan potensinya dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
meningkatkan aksesibilitas pada zona pariwisata; dan
mengembangkan konektivitas zona pariwisata.
