PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 15
Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa meliputi:
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Bagian Kedua
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
