PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 80
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan
dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan,
sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan di Laut Jawa
yang meliputi:
tahap pertama pada periode 2021–2024;
tahap kedua pada periode 2025–2029;
tahap ketiga pada periode 2030–2034;
tahap keempat pada periode 2035–2039; dan
tahap kelim
