Pasal 7
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat
pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing,
dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a meliputi:
- penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah;
- peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap;
2022, No.6 -13-
- pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi
biru; dan
- pengembangan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis
potensi kawasan.
(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan
dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah di Laut Jawa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan dengan mengefektifkan peran Pelabuhan
Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul
pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar
kawasan Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan
Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan
peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan
jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau
sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
- mengembangkan dan mengefektifkan fungsi
sentra produksi perikanan tangkap dan
perikanan budi daya; dan
- mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim
berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi:
2022, No.6 -14-
- mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan
- mengembangkan Sentra Industri Maritim yang
berupa galangan kapal, pengadaan dan
pembuatan suku cadang, peralatan kapal,
dan/atau perawatan kapal.
