Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
meliputi:
- penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah;
- penataan Alur Pelayaran secara efektif, efisien,
dan ramah lingkungan; dan
- pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan
ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut untuk
mendukung pengembangan pusat pertumbuhan
ekonomi dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk penataan Alur Pelayaran secara efektif,
efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
- meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan
Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan
memperhatikan pelindungan lingkungan Laut
dan keselamatan pelayaran; dan
2022, No.6 -15-
- menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut
Kepulauan Indonesia.
(4) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur
pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan
ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
- merencanakan dan menata koridor pemasangan
dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan
- melaksanakan pengawasan, pengamanan,
dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah
Laut.
