PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 6
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa
ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
- pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya
saing, dan ramah lingkungan;
- jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan
efisien;
- zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi
daya yang berkelanjutan;
zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja terpadu;
Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya
secara berkelanjutan;
- destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan
ekonomi; dan
- kelestarian biota Laut.
Bagian Ketiga
Kebijakan dan Strategi
