PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 5
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
rencana Struktur Ruang Laut;
rencana Pola Ruang Laut;
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
alur migrasi biota Laut; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang.
2022, No.6 -12-
Bagian Kedua
Tujuan
