PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa
berfungsi untuk:
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi
KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut
Jawa;
penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Jawa;
perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Jawa;
dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Jawa.
