PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 75
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona C3 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
pembangunan prasarana dan sarana penunjang
Kawasan Konservasi di Laut;
pelayaran;
pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan rencana
pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
wisata sejarah;
pariwisata alam dan jasa lingkungan;
pembangunan fasilitas umum;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal;
2022, No.6 -65-
- pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan
pelindungan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
