PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 69
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan; dan/atau
Pertambangan mineral dan batubara yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U6; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha Pertambangan mineral dan batubara;
- kegiatan di Laut pada jarak kurang dari 250 (dua
ratus lima puluh) meter dari batas wilayah izin
usaha Pertambangan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U6.
