PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 68
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan; dan/atau
Pertambangan minyak dan gas bumi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U5;
penempatan infrastruktur pendukung; dan/atau
kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan
gas bumi;
2022, No.6 -60-
- kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur
pendukung kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U5.
