PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 67
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a meliputi:
2022, No.6 -59-
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- penyediaan prasarana dan sarana wisata yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
menyelam dan wisata pancing; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U1;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu zona U1;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
Pertambangan;
pembuangan limbah baik padat maupun cair
yang dapat mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zona U1.
