Pasal 64
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- lalu lintas kapal dari dan/atau menuju
pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau
pelabuhan pengumpan;
- pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah
air;
pemeliharaan Alur Pelayaran;
penyelenggaraan sarana bantu navigasi
pelayaran;
- penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh
kapal;
- penangkapan ikan menggunakan alat
penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2022, No.6 -57-
- pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
dan/atau
- pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan
dan/atau hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
pembinaan dan pengawasan; dan/atau
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
Pertambangan;
pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
pembuangan sampah dan limbah;
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
statis; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Alur Pelayaran.
