Pasal 63
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (4) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan;
penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;
pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran;
pelaksanaan hak lintas damai;
pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan;
pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan
Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pelaksanaan hak dan kewajiban kapal dan
pesawat udara asing dalam melaksanakan hak
lintas alur Laut kepulauan melalui alur Laut yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pelayaran;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan
sarana Laut;
2022, No.6 -56-
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
pelabuhan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana bantu navigasi pelayaran;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
