Pasal 62
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (3) meliputi:
2022, No.6 -54-
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang
memadai;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan Pergaraman yang mendukung pencapaian
standar kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi
usaha Pergaraman, dan penyediaan prasarana
dan sarana yang memadai;
- pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan yang mendukung
pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan; dan/atau
- pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan
maritim;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat
pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat
2022, No.6 -55-
pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.
