PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 47
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
meliputi:
- Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
- Kawasan Konservasi di Laut.
