PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 72
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f meliputi:
- kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
kegiatan militer;
latihan militer;
uji coba peralatan dan persenjataan militer;
penempatan ranjau;
penangkapan ikan yang tidak mengganggu fungsi
zona U18; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U18;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan
pertahanan dan keamanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan.
