PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 73
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi
di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (6) huruf b meliputi:
2022, No.6 -63-
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
